2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Festival Tak Ditahan, Polisi: Mereka Cukup Kooperatif

Senin, 07 November 2022 - 15:33 WIB
loading...
2 Tersangka Kasus Berdendang...
Kasus Berdengdang Bergoyang Festival masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik pun telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Kasus Berdendang Bergoyang Festival masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik pun telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.

"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (7/11/2022).

Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.

Meski sudah menjadi tersangka, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Ini karena ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara.



"Pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya dibawah lima tahun," jelasnya.

"Pasal 30 ayat 2 itu ancaman hukumannya 6 sampai 9 bulan, sementara Pasal 93 UU Nomer 6 itu ancaman 1 tahun dan denda Rp100 juta rupiah," tambahnya.

Komarudin menambahkan bahwa proses pemeriksaan hingga kini masih berlanjut. Dia menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan penyidikan.

"Kita masih lakukan pemeriksaan ya, karena kan masih kita BAP lagi. Kemungkinan masih sangat terbuka makanya kita masih menunggu pengembangan BAP dan pendapat para ahli nantinya," tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)